Wednesday 3 December 2014

contoh kasus pajak lainnya

CONTOH #2
Irine menjalankan usaha butik pakaian, memiliki butik pakaian di kota Batam dan di Singapura. lrine telah terdaftar sebagai WajibPajak sejak tahun 2009 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X. Berdasarkan pencatatannya selama tahun 2013 masing-masing butik tersebut memiliki peredaran bruto sebagai berikut:

Peredaran brute butik di Batam        Rp.3.000.000.000,00
Peredaran bruto butik di Singapura  Rp.5.000.000.000,00

Dari peredaran bruto butik di Batam sebeser Rp3.000.000.000,00 salah satunya merupakan hasil penjualan sebesar Rp50.000.000,00 kepada Mr. x seorang pengusaha dari Singapura.

Selain dari penghasilan usaha butik, Irine juga memperoleh penghasilan dari sewa apartemen di Singapura sebesar Rp100.000.000,00 

Peredaran Bruto yang dijadikan dasar pengenaan PPh yang bersifat final adalah jurnlah peredaran bruto butik di Batam saja, yakni sebesar Rp3.000.000.000,00. Penghasilan yang diterima Irine dari sewa aparternen dan butik di Singapura, tidak diperhitungkandalam menghitung batasan peredaran bruto untuk dapat dikenai PPh bersifat final.

CONTOH #3
Hari Nugroho yang berstatus kawin dengan 2 (dua) tanggungan adalah orang pribadi pengusaha konstruksi yang juga rnerniliki toko material "Cakar Beton". Selain usaha tersebut, Hari Nugroho juga aktif memberikan jasa konsultansi kepada klien yang mernbutuhkan sarannya. .Jumlah seluruh penghasilan yang diterirna oleh Hari Nugroho pacta.tahun2013 diketahui sebagai berikut:

a. Penjualan bruto dari toko material "Cakar Beton" Rp.3.500.000.000,00
b. Nilai kontrak jasa pelaksanaan konstruksi (termasuk pemakaian material dari toko "Cakar Beton") Rp900.000.000,00.
c. Jasa konsultansi sebesar Rp500.000.000,00
Total peredaran bruto Hari Nugroho pada tahun 2013 adalah sebesar Rp4.900.000.000,00

Untuk menentukan PPh dari usaha toko material "Cakar Beton" eli tahun 2014 dikenai tarif. umum atau tarif yang bersifat final, adalah berdasarkan peredaran bruto dad usaha toko material "Calcar Beton" seja yakni sebesar Rp3.500.000.000,00. Sedangkan peredaran bruto dari jasa pelaksanaan konstruksi dan jasa konsultan tidak diperhitungkan mengingat jasa pelaksanaan konstruksi dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan Peraturan Pernerintah tersendiri dan jasa konsultansi termasuk dalarn lingkup jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.


Kewajiban pembayaran PPh Hari Nugroho di tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. PPh sebesar 1%
 bersifat final dari peredaran bruto usaha toko material "Cakar Beton", untuk setiap bulannya;
b. PPh dari usaha jasa konstruksi, yang dikenai PPh
 bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri; dan
c. Angsuran PPh Pasal 25 (Januari s.d. Desember), atas penghasilan dari jasa konsultasi.
 

Misalkan biaya dari jasa konsultasi di tahun 2013 sebesar Rp 169.625.000,00 dan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain di tahun 2013 sebesar Rp 14.750.000,00, maka kewajiban angsuran
 PPh Pasal 25 di tahun 2014 sebagai berikut:

Penghasilan bruto jasa konsultasi tahun 2013 Rp 500.000.000,00
Biaya kegiatan jasa konsultasi tahun 2013 Rp 169.625.000,00
PTKP (K/2) Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena Pajak jasa konsultasi Rp 300.000.000,00
PPh terutang jasa konsultasi Rp 38.750.000,00
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 14.750.000,00
PPh terutang Rp 24.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 atas jasa konsultasi Rp 2.000.000,00
(1/12 x Rp 24.000.000,00)

No comments:

Post a Comment