Tuesday 2 December 2014

penghapusan NPWP dan persyaratannya



D. Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh :
1. WP dan/atau ahli warisnya karena WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya :
a. WP meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan, diisyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang;
b. WP meninggal dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi kepada ahli warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh ahli warisnya;
c. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP, disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang;
2. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai WP, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
3. WP Badan dalam rangka likuidasi atau telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran;
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.

No comments:

Post a Comment