Wednesday 3 December 2014

persiapan pemeriksaan

Persiapan pemeriksaan 

 PENENTUAN TIM PEMERIKSA PAJAK

1. Pemeriksaan terhadap suatu Wajib Pajak atas suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak yang berbeda dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang berbeda.

2. Yang dimaksud dengan tim Pemeriksa Pajak yang berbeda sebagaimana dimaksud pada angka
1 adalah tim Pemeriksa Pajak yang keanggotaannya berbeda seluruhnya baik supervisor,
ketua tim, maupun anggota tim.

3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 apabila:
a. pemeriksaan atas beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dilakukan
secara bersamaan;
b. pada UP2 tersebut hanya terdapat 1 (satu) tim Pemeriksa Pajak; atau
c. pada UP2 hanya terdapat 1 (satu) supervisor.

4. Dalam hal hanya terdapat satu supervisor sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c
namun terdapat dua atau lebih tim Pemeriksa Pajak maka pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh tim yang berbeda.


Data Pemeriksaan adalah data yang terkait dengan dasar dilakukannya pemeriksaan, yang
meliputi :
a. Nomor Pengawasan Pemeriksaan (Nomor LP2);
b. Tahun Pajak Yang Diperiksa;
c. Nama Wajib Pajak;
d. Alamat Wajib Pajak;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. Klasifikasi Lapangan Usaha;
g. Kode Pemeriksaan dan;
h. Unit Pelaksana Pemeriksaan.

7. Data Penugasan adalah data yang menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pemeriksaan, yang meliputi :
a. Nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
b. Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
c. Tanggal Mulai Pemeriksaan; dan
d. Susunan Tim Pemeriksa Pajak yaitu Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim.

8. Data Pelaporan adalah data yang menunjukkan status dan hasil (kinerja) pemeriksaan, yang
meliputi :
a. Nomor dan Tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
b. Jumlah Jam Pemeriksaan dan;
c. Hasil Pemeriksaan.

No comments:

Post a Comment