Di dalam
Undang-Undang KUP terdapat dua prosedur yang wajib dijalankan dalam
pemeriksaan. Jika salah satu prosedur di bawah ini tidak dilaksanakan maka
hasil pemeriksaan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d
Undang-Undang KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.
SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.
Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.
Berikut ini adalah prosedur pemberitahuan dan pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak:
a. memberikan SPHP kepada WP;
b. melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP.
SPHP adalah surat yang berisi tentang hasil pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada WP untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) adalah pembahasan antara WP dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Bagaimana jika WP tidak memberikan tanggapan SPHP, apakah masih diundang dalam closing conference?. Undang-Undang KUP tidak mensyaratkan adanya tanggapan SPHP atas kehadiran WP. Artinya, menurut UU KUP, ada atau tidak ada tanggapan atas SPHP maka pemeriksa tetap berkewajiban untuk memberikan kesempatan bagi WP untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Jangka waktu WP memberikan tanggapan SPHP adalah 7 hari kerja. Sebelumnya, jangka waktu 7 hari kerja tersebut termasuk dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Tapi sekarang, jangka waktu 7 hari kerja adalah kesempatan untuk memberikan tanggapan saja! Ditambah lagi, WP bisa meminta perpanjangan 3 hari kerja jika memang belum cukup untuk menyusun surat tanggapan. Setelah surat tanggapan selesai, kemudian disampaikan ke KPP atau unit yang melaksanakan pemeriksaan.
Setelah tanggapan WP diterima oleh KPP, atau jangka waktu 7 hari kerja sudah habis dan WP tidak memberikan tanggapan, maka 3 hari kerja kemudian akan ada undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apapun yang terjadi dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib membuat risalah pembahasan. Jika WP tidak hadir, maka selain risalah pembahasan, juga ditambah dengan berita acara ketidakhadiran WP. Jika tanggapan WP setuju atas hasil pemeriksaan, baik persetujuan tersebut disebutkan dalam surat tanggapan maupun persetujuan tersebut setelah ada pembahasan, maka dibuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh pemeriksa dan WP.
Berikut ini adalah prosedur pemberitahuan dan pemberitahuan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak:
1. Pemberitahuan hasil
pemeriksaan:
a. Hasil pemeriksaan lapangan diberitahukan secara tertulis
kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
ditatausahakan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui Subbagian Umum.
b. Wajib Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari harus
memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas hasil
Pemeriksaan Lapangan; Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilakukan atas
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi, Wajib
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus memberikan tanggapan tertulis baik
setuju maupun tidak setuju atas hasil Pemeriksaan Lapangan
c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permintaan Wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pemberian tanggapan
d. Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan
lapangan harus menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar
Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil
Pemeriksaan dan menyerahkannya kembali kepada Kepala Kantor Pelayanann Pajak;
e. Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh
hasil pemeriksaan lapangan harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat
Tanggapan Hasil Pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dilampiri
dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta penjelasan seperlunya.
f. Tim Pemeriksa Pajak menandatangani Berita Acara Persetujuan
Hasil Pemeriksaan dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk
menandatangani.
2. Pembahasan di tim pemeriksa dan tim pembahas:
a. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus
dibahas oleh Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak yang hasil pembahasannya
dituangkan dalam Risalah Pembahasan
b. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan
dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu
oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan dengan menggunakan surat permohonan
c. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 harus
dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak
kepada Wajib Pajak
d. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan
oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dan harus
disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal Risalah Tim
Pembahas tingkat UP3
e. Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kanwil harus
dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak
kepada Wajib Pajak
f. Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas merupakan bagian
dari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan
akhir antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak
3. Pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita
Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan:
a. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim
Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan sebanyak‐banyaknya 2 (dua) kali kepada Wajib Pajak untuk menandatangani
Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.
Surat Panggilan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
b. Surat Panggilan dapat dikirimkan melalui faksimili atau
disampaikan oleh kurir atau Tim Pemeriksa Pajak, atau melalui pos tercatat
untuk daerah‐daerah tertentu yang penggunaan faksimili tidak memungkinkan atau penyampaian
dengan kurir dianggap tidak efisien (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP)
c. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan II, Tim
Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib
Pajak
4. Pembahasan akhir:
a. Tim Pemeriksa Pajak bersama dengan Wajib Pajak melakukan
pembahasan akhir.
b. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pemeriksaan beserta lampirannya dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Tim
Pemeriksa Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Berita acara tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPP
c. Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan adalah Ikhtisar Hasil
Pembahasan akhir dan merupakan bahan untuk membuat LPP;
d. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita
Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan
tersebut dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan
e. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan tertulis atau
tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak
membuat Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran
Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan
berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib
Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim
Pemeriksa Pajak
f. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil
Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan
Formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak
5. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat,
kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk
diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak.
6. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang
dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan
Bukti Peminjaman/Pengembalian
Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari
sejak tanggal LPP
7. LPP yang sudah ditandatangani
Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan LPP dan Nota
Penghitungan (Nothit).
No comments:
Post a Comment