Wednesday 3 December 2014

pelaksanaan pemeriksaan

Pelaksanaan pemeriksaan

Tata Cara Pemeriksaan Kantor

a. Berdasarkan SP3 (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak), Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep surat panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

b. Wajib Pajak memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat panggilan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti peminjaman/pengembalian dengan rinci dan jelas oleh Tim Pemeriksa Pajak.

c. Pada saat memulai pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Apabila bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen yang dipinjam berupa fotokopi, maka harus dinyatakan sesuai dengan aslinya dengansurat pernyataan Wajib Pajak.

d. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan, Tim Pemeriksa Pajak membuat surat panggilan ke dua. Apabila panggilan ke dua tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan dan LPP untuk ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam LPP yang penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak). LPP kemudian ditatausahakan di Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit))

e. Berdasarkan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen yang ada, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dan menyusun KKP.

f.  Setelah pemeriksaan diselesaikan (LPP telah tersusun), Tim Pemeriksa Pajak membuat SPHP yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

g.  Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan kemudian menandatangani Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang tidak setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan kemudian mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dilampiri dengan buktibukti pendukung sanggahan serta penjelasan;

h. Berdasarkan surat tanggapan dari Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak.

i. Tim Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

j.  Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 yang bersangkutan; Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak; Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan menggunakan surat permohonan. (Permohonan pembahasan kedua tidak dapat dilakukan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atas SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP Kegiatan Tertentu).

k. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

l. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita AcaraHasil Pemeriksaan.

m. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dibuatkan Berita Acara Tidak Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim PemeriksaPajak.

n. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

o. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumendokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

p. Bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan dan dibuatkan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen oleh Tim Pemeriksa Pajak.

q. LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit).


r..Proses selesai.

No comments:

Post a Comment