Pelaksanaan pemeriksaan
Tata Cara Pemeriksaan Kantor
a. Berdasarkan SP3 (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak), Tim Pemeriksa Pajak membuat konsep surat panggilan dalam rangka
pemeriksaan pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan
dikirimkan kepada Wajib Pajak.
b. Wajib Pajak memenuhi panggilan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah
ditentukan dalam surat panggilan dengan membawa buku, catatan, dan dokumen yang
diperlukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dan dibuatkan bukti peminjaman/pengembalian
dengan rinci dan jelas oleh Tim Pemeriksa Pajak.
c. Pada saat memulai pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan
Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP3 kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
Apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam berupa fotokopi,
maka harus dinyatakan sesuai dengan aslinya dengansurat pernyataan Wajib Pajak.
d. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan, Tim Pemeriksa Pajak
membuat surat panggilan ke dua. Apabila panggilan ke dua tidak dipenuhi, Tim
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan
dan LPP untuk ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat
ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam LPP yang penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak). LPP kemudian ditatausahakan di Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penatausahaan
Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit))
e. Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang ada, Tim Pemeriksa Pajak
melakukan pemeriksaan dan menyusun KKP.
f. Setelah pemeriksaan diselesaikan (LPP telah tersusun), Tim
Pemeriksa Pajak membuat SPHP yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan
Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan dikirimkan
kepada Wajib Pajak.
g. Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis baik setuju maupun tidak
setuju atas temuan hasil pemeriksaan dengan menggunakan formulir Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; Wajib
Pajak yang menyetujui seluruh hasil pemeriksaan kemudian menandatangani Surat
Tanggapan Hasil Pemeriksaan beserta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil
Pemeriksaan dan Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan; Wajib Pajak yang tidak
setuju atas sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan kemudian mengisi,
menandatangani dan menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan dilampiri
dengan bukti‐bukti pendukung sanggahan serta
penjelasan;
h. Berdasarkan surat tanggapan dari Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak
melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak.
i. Tim Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh
Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
j. Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan dengan
pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar
perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat UP3
yang bersangkutan; Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat UP3 dituangkan
dalam Risalah Tim Pembahas dan disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada
Wajib Pajak; Dalam hal masih terdapat perbedaan antara hasil pembahasan oleh
Tim Pembahas Tingkat UP3 dengan pendapat Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pembahasan kedua di tingkat kanwil atasannya dengan
menggunakan surat permohonan. (Permohonan pembahasan kedua tidak dapat
dilakukan untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor atas SuratPemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Lebih Bayar Restitusi yang disampaikan oleh PKP Kegiatan Tertentu).
k. Berdasarkan Risalah Pembahasan atau Risalah Tim Pembahas, Tim Pemeriksa Pajak mengirimkan
Surat Panggilan kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Hasil
Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
l. Hasil pembahasan akhir dituangkan dalam suatu Berita Acara Hasil
Pemeriksaan beserta lampirannya berupa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk
menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak
membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam Berita AcaraHasil Pemeriksaan.
m. Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus dibuatkan Berita Acara Tidak
Memberikan Tanggapan/Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan surat
ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak atau
berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disetujui oleh Tim
PemeriksaPajak.
n. Setelah menandatangani Berita Acara Persetujuan Hasil Pemeriksaan atau
Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir
kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan
Penyidikan dan Penagihan Pajak.
o. Tim Pemeriksa Pajak melengkapi LPP dengan dokumen‐dokumen terkait, dan memproses nothit. KKP yang telah dibuat, kemudian
diparaf oleh Tim Pemeriksa Pajak sedangkan LPP ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemrosesan nothit untuk
diterbitkan surat ketetapan pajak diuraikan di SOP Tata Cara Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak.
p. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak
dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh)
hari sejak selesainya pemeriksaan dan dibuatkan Bukti Peminjaman/Pengembalian
Buku, Catatan dan Dokumen oleh Tim Pemeriksa Pajak.
q. LPP yang sudah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak kemudian
disampaikan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara
Penatausahaan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan (Nothit).
r..Proses selesai.
No comments:
Post a Comment