Tata Cara Pemeriksaan Lapangan
1. Tim Pemeriksa Pajak menerima SP3 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Lapangan kepada Wajib Pajak dari Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penerbitan
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak).
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan:
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib
Pajak disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.
b. Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa
Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan
Pajak, kemudian menyampaikan konsep berita acara tersebut kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak untuk ditandatangani.
c. Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap
dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili
Wajib Pajak dan mendampingi Tim Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran
pemeriksaan. Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai
Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan Pajak. Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak
harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan
Pajak, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan
selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruangan‐ruangantertentu. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap
Wajib Pajak yang menolak diperika dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
(SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan).
3. Peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a. Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib
Pajak atau objek yang terutang pajak beserta Surat Pernyataan bahwa fotokopi
dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan
kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya apabila buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen tersebut berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik.
b. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diperlukan dan ditemukan
pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada
saat itu juga dan Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian
Buku, Catatan, dan Dokumen.
c. Atas buku‐buku, catatan‐catatan dan dokumen‐dokumen yang belum dipinjam pada saat
pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum ditemukan/diperoleh. Buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam harus diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen
diterima oleh Wajib Pajak.
d. Setiap penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dari Wajib Pajak berkaitan
dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, baik
yang diserahkan sebagian atau secara bertahap atau seluruhnya, Pemeriksa
membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
e. Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku‐buku, catatancatatan, dan dokumen‐dokumen sudah diserahkan,
Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pemenuhan Seluruh
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, kemudian menyerahkannya kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.
f. Dalam hal buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya,
atau jumlah buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen sangat banyak sehingga sulit
untuk dibawa ke Kantor Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar pelaksanaan
pemeriksaan lapangan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan
ruangan khusus tempat dilakukannya pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
g. Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket,
compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan lainnya yang tidak
dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat dimintakan bantuan Tenaga Ahli
untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data
dimaksud dapat diperiksa dengan membuat Surat Permintaan Tenaga Ahli.
4. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen:
a. Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, dikirim Surat Peringatan I pada hari berikutnya setelah batas
waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen terlampaui.
b. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I
terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada
hari berikutnya.
c. Jangka waktu penyerahan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumendokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3
(tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masing‐masing Surat
Peringatan.
d. Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana
ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib
Pajak tidak memenuhi, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak
Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.
e. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan II, pajak
yang terutang dihitung secara jabatan.
5. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Tim Pemeriksa Pajak
melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dengan
menggunakan Surat Panggilan I/Panggilan II. Keterangan Wajib Pajak yang
diberikan kepada Tim Pemeriksa Pajak, apabila dipandang perlu dapat dituangkan
dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak yang ditandatangani
oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
6. Permintaan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang
sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga:
a. Melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak dapat meminta
keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan
terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) Undang‐undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang‐undang Nomor 16 Tahun 2000, secara
tertulis dengan membuat Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
b. Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.
c. Apabila dalam jangka waktu tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak segera
menyampaikan Surat Peringatan I dan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan
tidak dipenuhi, disampaikan Surat Peringatan II.
d. Apabila permintaan dalam Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi,
Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan
atau Bukti dari Pihak Ketiga.
7. Berdasarkan buku‐buku, catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen, penjelasan dari Wajib Pajak,
serta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dapat
diperoleh, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dengan menerapkan teknik‐teknik pemeriksaan yang lazim atau teknik‐teknik pemeriksaan
yang dipandang perlu dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Hasil
pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan konsep LPP.
No comments:
Post a Comment