Wednesday 3 December 2014

tata cara pemeriksaan lapangan

Tata Cara Pemeriksaan Lapangan
1. Tim Pemeriksa Pajak menerima SP3 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dari Seksi Pemeriksaan (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak).

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan:
a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib Pajak disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.

b. Apabila menolak diperiksa, Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikan konsep berita acara tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk ditandatangani.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat, pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta Pegawai yang ada untuk mewakili Wajib Pajak dan mendampingi Tim Pemeriksa Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. Apabila menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, Pegawai Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak. Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan Pajak, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan selanjutnya dapat melakukan penyegelan terhadap ruanganruangantertentu. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, terhadap Wajib Pajak yang menolak diperika dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan).

3. Peminjaman bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen:
a. Wajib Pajak yang diperiksa harus meminjamkan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak beserta Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik yang dipinjamkan
kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya apabila bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen tersebut berupa fotokopi dan atau hasil pengolahan data elektronik.

b. Bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan di tempat Wajib Pajak dipinjam pada saat itu juga dan Tim Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

c. Atas bukubuku, catatancatatan dan dokumendokumen yang belum dipinjam pada saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan, Tim Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang belum ditemukan/diperoleh. Bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen yang dipinjam harus diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diterima oleh Wajib Pajak.

d. Setiap penyerahan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, baik yang diserahkan sebagian atau secara bertahap atau seluruhnya, Pemeriksa membuat Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

e. Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen sudah diserahkan, Tim Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, kemudian menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menandatangani.

f. Dalam hal bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen perlu dilindungi kerahasiaannya, atau jumlah bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Kantor Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar pelaksanaan pemeriksaan lapangan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.

g. Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, dapat dimintakan bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa dengan membuat Surat Permintaan Tenaga Ahli.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi jangka waktu penyerahan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen:
a. Wajib Pajak yang tidak memenuhi jangka waktu penyerahan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen, dikirim Surat Peringatan I pada hari berikutnya setelah batas waktu penyerahan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen terlampaui.

b. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Peringatan I terlewati dan Wajib Pajak masih belum juga menyerahkan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen yang diminta, kepada Wajib Pajak dikirim Surat Peringatan II pada hari berikutnya.

c. Jangka waktu penyerahan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen dalam setiap Surat Peringatan adalah selama 3 (tiga) hari sejak tanggal dikirimnya masingmasing Surat Peringatan.

d. Apabila jangka waktu penyerahan Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan I dan Peringatan II telah terlewati dan Wajib Pajak tidak memenuhi, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Tidak Dapat Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

e. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan II, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.

5. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Tim Pemeriksa Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan I/Panggilan II. Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Tim Pemeriksa Pajak, apabila dipandang perlu dapat dituangkan
dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

6. Permintaan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga:
a. Melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Tim Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000, secara tertulis dengan membuat Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.

b. Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti.

c. Apabila dalam jangka waktu tidak dipenuhi, Tim Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I dan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, disampaikan Surat Peringatan II.

d. Apabila permintaan dalam Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.


7. Berdasarkan bukubuku, catatancatatan, dan dokumendokumen, penjelasan dari Wajib Pajak, serta keterangan atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dapat diperoleh, Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dengan menerapkan teknikteknik pemeriksaan yang lazim atau teknikteknik pemeriksaan yang dipandang perlu dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan konsep LPP.

No comments:

Post a Comment