Tata Cara Penyelesaian Usulan pemeriksaan
1. Di Kantor Pelayanan Pajak :
a. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan
Wajib Pajak yang akan diperiksa dari
para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak,
Seksi Pengawasan dan Konsultasi (SOP
Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi
Kepatuhan Material Wajib Pajak), Seksi
Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP),
Seksi Penagihan (SOP Tata Cara Penyelesaian
Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi
(SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif
Usulan SP3 PSL Ekstensifikasi) kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
b. Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat
konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak dan menyerahkan kepada
Kepala Seksi Pemeriksaan.
c. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan
memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak
yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta
meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
d. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar
Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya
meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
e. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang
Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk
mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
f. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar
Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
g. Proses selesai.
2. Di Kantor Wilayah :
a. Kepala Kantor Wilayah mendisposisi Surat
Usulan Pemeriksaan dan Daftar Nominatif Wajib
Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan
kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
b. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan menerima
disposisi dari Kepala Kantor Wilayah kemudian menugaskan
Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan untuk mengumpulkan
bahan dalam rangka penelitian tunggakan pajak.
c. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan
menugaskan Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan
untuk mengumpulkan bahan dalam rangka penelitian
tunggakan pajak, dan membahas usulan pelaksanaan
pemeriksaan bersama Kepala Bidang
Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan.
d. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan
membuat konsep LP2 dan Daftar kemudian menyerahkannya
kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
e. Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan memaraf
konsep LP2 dan Daftar Alokasi kemudian
menyampaikan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan,
Penyidikan dan Penagihan .
f. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan
Penagihan memaraf konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta
menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
g. Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar.
h. Pelaksana Seksi Bimbingan Pemeriksaan
menatausahakan LP2 dan Daftar Alokasi dan
menyampaikannya ke Bagian Umum untuk
dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian
Dokumen di Kanwil.
i. Proses selesai.
No comments:
Post a Comment