Wednesday 3 December 2014

tata cara penyelesaian usulan pemeriksaan

Tata Cara Penyelesaian Usulan pemeriksaan  

1. Di Kantor Pelayanan Pajak :
a. Kepala  Seksi  Pemeriksaan  menerima  usulan  Wajib  Pajak  yang  akan  diperiksa  dari  para  Ketua  Kelompok  Fungsional  Pemeriksa  Pajak,  Seksi  Pengawasan  dan  Konsultasi  (SOP  Tata  Cara  Pelaksanaan  Penelitian  dan  Analisi  Kepatuhan  Material  Wajib  Pajak),  Seksi  Pelayanan  (SOP  Tata  Cara  Penghapusan  NPWP),  Seksi  Penagihan  (SOP  Tata  Cara  Penyelesaian  Usulan  Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak), Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata  Cara  Penerbitan  Daftar  Nominatif  Usulan  SP3  PSL  Ekstensifikasi)  kemudian  menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
b. Pelaksana  Seksi  Pemeriksanaan  membuat  konsep  Daftar  Nominatif  Wajib Pajak dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
c. Kepala  Seksi  Pemeriksaan  meneliti  dan  memaraf  konsep  Daftar  Nominatif Wajib  Pajak  yang  Diusulkan  untuk  Dilakukan  Pemeriksaan  serta  meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
d. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
e. Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
f.  Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
g. Proses selesai.
2. Di Kantor Wilayah :
a. Kepala  Kantor  Wilayah  mendisposisi  Surat  Usulan  Pemeriksaan  dan  Daftar Nominatif  Wajib  Pajak  yang  Diusulkan  untuk  Dilakukan  Pemeriksaan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
b. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan  menerima disposisi dari  Kepala Kantor Wilayah kemudian  menugaskan  Kepala Seksi  Bimbingan Pemeriksaan  untuk  mengumpulkan  bahan  dalam  rangka  penelitian tunggakan pajak.
c. Kepala  Seksi  Bimbingan  Pemeriksaan  menugaskan  Pelaksana  Seksi Bimbingan  Pemeriksaan  untuk  mengumpulkan  bahan  dalam  rangka penelitian  tunggakan  pajak,  dan  membahas  usulan  pelaksanaan
pemeriksaan  bersama  Kepala  Bidang  Pemeriksaan,  Penyidikan  dan Penagihan.
d. Pelaksana  Seksi  Bimbingan  Pemeriksaan  membuat  konsep  LP2  dan  Daftar kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
e. Kepala  Seksi  Bimbingan  Pemeriksaan  memaraf  konsep  LP2  dan  Daftar Alokasi  kemudian  menyampaikan  kepada  Kepala  Bidang  Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan .
f. Kepala  Bidang  Pemeriksaan,  Penyidikan  dan  Penagihan    memaraf  konsep LP2 dan Daftar Alokasi serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
g. Kepala Kantor Wilayah menandatangani konsep LP2 dan Daftar.

h. Pelaksana  Seksi  Bimbingan  Pemeriksaan  menatausahakan  LP2  dan  Daftar Alokasi  dan  menyampaikannya  ke  Bagian  Umum  untuk  dikirim  ke  Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan SOP Penyampaian Dokumen di Kanwil.

i. Proses selesai. 

No comments:

Post a Comment