Wednesday 3 December 2014

contoh kasus pajak lainnya

CONTOH #4 
CV Abadi Mebelindo bergerak di bidang usaha industri furnitur terdaftar sebagai Wajib Pajak badan di KPP C sejak tahun 2011. Berdasarkan pembukuannya pada tahun 2012 memiliki peredaran bruto sebesar Rp
 390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Dengan demikian tarif PPh yang bersifat final yang dikenakan terhadap penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Abadi Mebelindo mulai bulan Juli 2013 adalah sebesar 1% (satu persen).


Pada bulan Juli 2013, CV Abadi Mebelindo memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) maka paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2013 CV Abadi Mebelindo wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar:
PPh = 1% x Rp 20.000.000,00
= Rp 200.000,00

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo penyetoran, dan pelaporan pajak:
a. dalam hal CV Abadi Mebelindo menyetorkan PPh bersifat final sebesar Rp 200.000,00 pada tanggal 15 Agustus 2013 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, maka CV Abadi Mebelindo menyetor sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan tanggal 15 Agustus 2013.

b. dalam hal CV Abadi Mebelindo menyetorkan PPh bersifat final sebesar Rp 200.000,00 pada tanggal 22 Agustus 2013 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, maka CV Abadi Mebelindo menyetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran
 (terlambat melakukan penyetoran) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan tanggal 22 Agustus 2013.

Penyetoran tanggal 22 Agustus yang dilakukan oleh CV Abadi Mebelindo yang sekaligus merupakan tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
 tidak termasuk sebagai Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat disampaikan karena kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2).

Pada bulan November 2013 SD Negeri 03 Jakarta membeli kursi dan meja dari CV Abadi Mebelindo sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Atas pembelian tersebut Bendahara SD Negeri 03 Jakarta melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu setengah persen) x Rp 10.000.000,00 = Rp 150.000,00. Namun demikian, jika CV Abadi Mebelindo
 telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari KPP C, atas pembelian tersebut Bendahara SD Negeri 03 Jakarta tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22

CONTOH #5
PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z. PT Andalan menggunakan tahun
 buku Januari-Desember. Sampai dengan bulan Oktober 2013 PT Andalan masih terus melakukan kegiatan
investasi dalam bentuk pembangunan pabrik dan instalasi mesin-mesin industri dan belum melakukan kegiatan operasi secara komersial.

Pada tanggal 1 November 2013 PT Andalan
 mulai melakukan kegiatan operasi secara komersial berupa produksi gula dalam kemasan.

Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ini, maka untuk Tahun Pajak 2013, PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
 tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Mengingat bahwa 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak yang bersangkutan maka sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014, Wajib Pajak
 masih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 (satu tahun sejakmulai beroperasi komersial) telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),  maka mulai Tahun Pajak 2015 PT Andalan dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum
 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam hal peredaran bruto usaha PT Andalan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2014 tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengenaan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 memperhatikan peredaran bruto Januari sampai dengan Desember 2014.

No comments:

Post a Comment