Tuesday 2 December 2014

SOP penghapusan NPWP



STANDARD OPERATING PROCEDURES

TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP


Deskripsi :
W
ajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP baik melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dalam hal : 
1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
 
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.
4. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap.
6. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud diatas yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak. 

Dasar Hukum :
- Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan  Ketentuan Umum Perpajakan.
- Keputusan Dirjen Pajak Kep-161/PJ/2001 Tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Prosedur Kerja : 

- Kantor Pelayanan Pajak : 
*Petugas TPT menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dari Wajib Pajak atau dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. 
*Petugas TPT memeriksa kelengkapan formulir dan lampiran yang disyaratkan. 
*Petugas TPT merekam data dalam dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas. Dalam hal formulir permohonan diterima dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, maka LPAD dan BPS tidak perlu dicetak. 
*Menyampaikan formulir Permohonan beserta lampiran yang disyaratkan ke Seksi Pemeriksaan selanjutnya diteruskan ke Fungsional Pemeriksa. 
*Seksi Pelayanan menerima dan merekam hasil pemeriksaan, mencetak Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani. 
*Menyampaikan Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada yang mengajukan permohonan / Wajib Pajak, melalui Sub Bagian Umum

- Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan :
 *Petugas menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.
*Petugas memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dan lampiran yang disyaratkan.
*Petugas membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas.
*Petugas mencatat perubahan data Wajib Pajak di Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak.
*Mengirim formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta lampiran yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak. 
*
Menerima Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak. 

Jangka Waktu Penyelesaian:
 
- Dua belas bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
- Sedangkan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP adalah 4  (empat) minggu sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak.

No comments:

Post a Comment