PENAGIHAN PAJAK
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
1. Surat Teguran
diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran
Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
2. Surat Paksa
diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila
Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
3. Sita dilakukan dalam
jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
4. Lelang dilakukan
paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan
pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah
penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat
melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak
yang tidak kooperatifdalam membayar hutang
pajaknya.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
i.
Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena:
i.
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
ii.
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta; atau
iii.
memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari
suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
ii.
Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena:
i.
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
ii.
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta; atau
iii.
memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya
meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
iii.
Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar
pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor
dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
iv.
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong
dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
v.
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan
sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat
kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATACARA PENDAFTARAN :
·
Secara Elektronik melalui eRegistration
o
Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak
di www.pajak.go.id.
o
Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui
Aplikasi e-Registration dianggap telah
ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
o
Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman
situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
o
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan
dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
o
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah
(upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration
atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah
ditandatangani.
o
Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah
diterima oleh KPP.
o
Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara
elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan
dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja.
o
Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP
menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
o
Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan
Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan
Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat
diterbitkan.
o
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
·
Secara Langsung
o
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik,
permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis
dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
o
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
o
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak.
o
Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
1. secara langsung;
2. melalui pos; atau
3. melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir.
o
Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP
secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
o
KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
o
NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai
suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi
untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib
Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan
oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran
dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah
dilakukan.
Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai
makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan
Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat
dibedakan sebagai berikut:
1. SPT Masa, yaitu SPT
yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
2. SPT Tahunan, yaitu SPT
yang digunakan untukPelaporan tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara
elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT
Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.
KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
youtube 4k vg youtube vg tv vg tv - Videoodl.cc
ReplyDeleteyoutube 4k vg tv vg tv vg tv. 4K vg tv vg tv. 4K vg tv youtube mp4 vg tv. 4K vg tv vg tv. 4K vg tv Vg tv. 4K vg tv tv. 4K vg tv.