Wednesday 3 December 2014

kinerja pemeriksaan











2)
Kinerja  Pemeriksaan, yang meliputi antara lain:
  1. Realisasi penyelesaian pemeriksaan dibandingkan rencana penyelesaian pemeriksaan;
  2. Realisasi penerimaan dari pemeriksaan dibandingkan dengan rencana penerimaan dari pemeriksaan;
  3. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan terkait permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. Ketepatan waktu penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  5. Kinerja pemeriksaan lainya.
3)
Kualitas Pemeriksaan yang meliputi antara lain:
  1. Kelengkapan formulir, surat, dan daftar yang digunakan dalam pemeriksaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemeriksaan yang berlaku;
  2. Formal penyusunan KKP;
  3. Formal penyusunan LHP;
  4. Materi dalam KKP dan LHP.
Penelaahan atas kualitas pemeriksaan dilakukan dengan cara uji petik atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang terbit pada periode penelaahan sejawat.
f.
Penelaahan Sejawat terhadap UP2 dapat menggunakan Panduan Hal-Hal yang Ditelaah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran  2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
g.
Hasil pelaksanaan penelaahan sejawat dituangkan dalam Risalah Temuan Penelaahan Sejawat. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah Kantor Wilayah DJP, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal pihak yang ditelaah adalah UP2, Risalah Temuan Penelaahan Sejawat ditetapkan dalam Lampiran 3b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :
1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang meliputi:
a.Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
d.Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e.Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
f.Wajib Pajak menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
g.Wajib pajak menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

B.Pengadministrasian Data Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1. Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
    b.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
    c.Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data SPHP disampaikan oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
    d.Penyampaian data SPHP ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.

2. Data SPHP yang harus disampaikan kepada Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai berikut :
    a. Nomor Pokok Wajib Pajak yang diperiksa
    b. Nama Wajib Pajak yang diperiksa
    c. tahun pajak yang diperiksa
    d. nomor SPHP; dan
    e.tanggal penyampaian SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh

3.Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. disampaikan dengan menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan, Nota Dinas Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau Surat Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy SPHP.
    b. Data SPHP harus disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/atau surat elektronik (e-mail).
C.Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP menerima dan mengadministrasikan data SPHP yang diterima dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
2. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi TUP merekam data SPHP yang telah diadministrasikan ke dalam sistem yang terpasang.
D.Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dalam pemeriksaan.
2. Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.


No comments:

Post a Comment