|
|
A. Pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang
telah dibetulkan dalam rangka sunset policy dihentikan kecuali :
1. Pajak yang terutang berdasarkan pembetulan
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi/badan lebih rendah daripada pajak
yang terutang berdasarkan temuan sementara pemeriksaan yang didukung dengan
bukti yang cukup (bukan hasil analisis) dan disetujui oleh atasan Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan.
2. Terdapat indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan yang meliputi:
a.Wajib Pajak menolak untuk dilakukan
pemeriksaan
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c.Wajib Pajak tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak
meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
d.Wajib Pajak tidak menyimpan buku, catatan,
atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau
diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 ayat (11) Undang-Undang KUP.
e.Wajib Pajak tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotong atau dipungut;
f.Wajib Pajak menerbitkan dan/atau
menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak,
dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
atau
g.Wajib pajak menerbitkan faktur pajak
tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
B.Pengadministrasian Data Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
1. Apabila dalam tahun 2008 tim Pemeriksa
Pajak menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak yang terkait dengan pemeriksaan atas
SPT Tahunan PPh, data SPHP tersebut harus disampaikan ke Seksi Pelayanan/Seksi
TUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal pemeriksaan
dilaksanakan oleh KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan
modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
b.Dalam hal pemeriksaan
dilaksanakan oleh KPP yang belum menerapkan sistem administrasi perpajakan
modern, data SPHP disampaikan oleh Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh
Orang Pribadi kepada Kepala Seksi TUP.
c.Dalam hal pemeriksaan
dilaksanakan oleh kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah DJP,
atau Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, data SPHP disampaikan oleh Kepala
Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar u.p.
Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP.
d.Penyampaian data SPHP
ke Seksi Pelayanan/Seksi TUP harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan
tanggal penyampaian SPHP oleh tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.
2. Data SPHP yang harus disampaikan kepada
Kepala KPP u.p. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP, meliputi data sebagai
berikut :
a. Nomor Pokok Wajib
Pajak yang diperiksa
b. Nama Wajib Pajak yang
diperiksa
c. tahun pajak yang
diperiksa
d. nomor SPHP; dan
e.tanggal penyampaian
SPHP terkait dengan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh
3.Penyampaian data SPHP sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. disampaikan dengan
menggunakan Nota Dinas Kepala Seksi Pemeriksaan, Nota Dinas Kepala Seksi PPh
Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, atau Surat Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan yang dilampiri dengan fotocopy SPHP.
b. Data SPHP harus
disampaikan oleh tim Pemeriksa Pajak melalui faksimili dan/atau surat
elektronik (e-mail).
C.Penanganan Data SPHP Yang Diterima Oleh
Seksi Pelayanan/Seksi TUP
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP
menerima dan mengadministrasikan data SPHP yang diterima dari Kepala Seksi
Pemeriksaan, Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP, atau Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan.
2. Pelaksana Seksi Pelayanan/Pelaksana Seksi
TUP merekam data SPHP yang telah diadministrasikan ke dalam sistem yang
terpasang.
D.Tata Cara Penghentian Pemeriksaan
1. Kepala Seksi Pelayanan/Kepala Seksi TUP
mengirimkan daftar Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka
Sunset Policy kepada Kepala Seksi Pemeriksaan atau kepala Seksi PPh
Badan/Kepala Seksi PPH Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi
P2PPh untuk diteliti apakah terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dalam
pemeriksaan.
2. Dalam hal Wajib Pajak sedang dalam
pemeriksaan, Kepala Seksi Pemeriksaan atau Kepala Seksi PPh Badan/Kepala Seksi
PPh Orang Pribadi/Kepala Seksi PPN dan PTLL/Kepala Seksi P2PPh meminta fotokopi
SPT Tahunan PPh dalam rangka sunset policy kepada Kepala Seksi Pelayanan/Kepala
Seksi TUP.
No comments:
Post a Comment