CONTOH #6
Heri Kurnia merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan mobil bekas yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha sehingga Heri Kurnia termasuk Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu. Peredaran bruto usaha Tahun Pajak 2013 adalah sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah) sehingga pada Tahun Pajak 2014 Heri Kurnia dikenai PPh yang bersifat final.
Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 Heri Kurnia dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Heri Kurnia wajib menyetorkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, sesuai ketentuan angsuran bagi orang pribadi pengusaha tertentu.
Pada bulan Januari 2015 peredaran bruto dari usaha Heri Kurnia adalah sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dengan demikian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari 2015 adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 25 = 0,75% x Rp 400.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah 0,75% dikalikan peredaran bruto pada bulan yang bersangkutan
Catatan:
tarif 0,75% adalah tarif PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
CONTOH #7
Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak PT Pandiro Anugerah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri ini. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 PT Pandiro Anugerah dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Pandiro Anugerah adalah sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain (bukan PPh final) adalah sebesar Rp 51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah).
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto sebulan Rp 200.000.000,00
Biaya-biaya Rp 150.000.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 50.000.000,00
Penghasilan neto sebulan disetahunkan Rp 600.000.000,00
PPh terutang (12,5% x Rp 600.000.000,00) Rp 75.000.000,00
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 51.000.000,00
PPh kurang bayar Rp 24.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Rp 2.000.000,00
1/12 x Rp 24.000.000,00)
Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah Rp2.000.000,00.
Heri Kurnia merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha perdagangan mobil bekas yang memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha sehingga Heri Kurnia termasuk Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu. Peredaran bruto usaha Tahun Pajak 2013 adalah sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah) sehingga pada Tahun Pajak 2014 Heri Kurnia dikenai PPh yang bersifat final.
Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 Heri Kurnia dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Heri Kurnia wajib menyetorkan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, sesuai ketentuan angsuran bagi orang pribadi pengusaha tertentu.
Pada bulan Januari 2015 peredaran bruto dari usaha Heri Kurnia adalah sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dengan demikian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Januari 2015 adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 25 = 0,75% x Rp 400.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah 0,75% dikalikan peredaran bruto pada bulan yang bersangkutan
Catatan:
tarif 0,75% adalah tarif PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
CONTOH #7
Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak PT Pandiro Anugerah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri ini. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 PT Pandiro Anugerah dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Pandiro Anugerah adalah sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain (bukan PPh final) adalah sebesar Rp 51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah).
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto sebulan Rp 200.000.000,00
Biaya-biaya Rp 150.000.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 50.000.000,00
Penghasilan neto sebulan disetahunkan Rp 600.000.000,00
PPh terutang (12,5% x Rp 600.000.000,00) Rp 75.000.000,00
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 51.000.000,00
PPh kurang bayar Rp 24.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Rp 2.000.000,00
1/12 x Rp 24.000.000,00)
Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah Rp2.000.000,00.
No comments:
Post a Comment