Prosedur Kerja :
1.
Kepala Seksi Pemeriksaan menerima usulan Wajib Pajak yang akan diperiksa
dari para Ketua Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak, Seksi Pengawasan dan
Konsultasi (SOP Tata Cara Pelaksanaan Penelitian dan Analisi Kepatuhan Material
Wajib Pajak), Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penghapusan NPWP), Seksi Penagihan
(SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak),
Seksi Ekstensifikasi (SOP Tata Cara Penerbitan Daftar Nominatif Usulan SP3 PSL
Ekstensifikasi) kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan.
2.
Pelaksana Seksi Pemeriksanaan membuat konsep Daftar Nominatif Wajib Pajak
dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
3.
Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan memaraf konsep Daftar Nominatif Wajib
Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan serta meneruskan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Daftar
Nominatif Wajib Pajak yang Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan selanjutnya
meneruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
5.
Kepala Seksi Pemeriksaan menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak yang
Diusulkan untuk Dilakukan Pemeriksaan dan menugaskan Pelaksana untuk
mengadministrasikan dan mengirimkan daftar yang dimaksud.
6.
Pelaksana Seksi Pemeriksaan menatausahakan dan mengirimkan Daftar Nominatif
Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Pajak melalui
Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
Nah, kali ini, saya mau menjelaskan mengenai bagaimana sih pelaksanaan
pemeriksaan pajak itu? Tahapan-tahapannya apa saja? Tentunya dengan bahasan
yang lebih sederhana dan dimengerti pembaca sekalian. Selamat membaca
1. Penugasan/Persetujuan/Instruksi
Pemeriksaan
Tak ada suatu tindakan tanpa instruksi. Demikian juga dengan pemeriksaan
pajak. Pelaksanaan pemeriksaan berada di ranah KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
atas instruksi dari Kanwil dan Kantor Pusat DJP. Instruksi itu terjadi karena:
a. Dalam rangka
pemeriksaan rutin berupa daftar nominatif usulan dari KPP. atau ;
b. Dalam rangka
Pemeriksaan khusus berupa analisis risiko oleh KPP (bottom up) atau kanwil dan Kantor Pusat(top down).
2. Perencanaan Pemeriksaan
Perencanaan pemeriksaan dimulai dengan pembentukan tim pemeriksa pajak. Tim
pemeriksa pajak terdiri dari :
a. Fungsional pemeriksa,
terdiri dari : seorang supervisor, seorang ketua tim, seorang atau beberapa
anggota tim.
b. Tenaga ahli di luar
DJP (jika diperlukan), contoh : penerjemah, ahli informatika.
3. Penerbitan SP2 & Pemberitahuan ke WP
Penerbitan SP2 ini diawali dengan
terbitnya nota dinas penunjukan supervisor. Kemudian, Supervisor membuat
rencana pemeriksaan. Setelah, rencana pemeriksaan tersebut disetujui oleh
Kepala UP2, barulah terbit SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan). Paling lambat 5
hari kerja setelah terbitnya SP2, Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan HARUS disampaikan kepada Wajib pajak.
4. Peminjaman Dokumen
Untuk menunjang pemeriksaan pajak,
tentunya harus ada dokumen pendukung. Itulah mengapa Wajib Pajak harus
menyimpan dengan baik semua dokumen yang menjadi dasar pembukuan aau pencatatan
selama 10 tahun, sebagaimana yang telah dosebutkan di dalam UU KUP Pasal 28
Ayat 11 yang berbunyi,
“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10
(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”
Permintaan peminjaman dokumen ini wajib
dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak terbitnya Surat
Permintaan Peminjaman Dokumen WP. Selama kurun waktu tersebut, terdapat dua
kali Surat Peringatan, yakni Surat Peringatan I terbit 2 minggu setelah
terbitnya surat permintaan peminjaman dokumen, dan Surat Peringatan II terbit 3
minggu setelah terbitnya surat permintaan peminjaman dokumen Wajib Pajak.
5. Pelaksanaan Pengujian
Kegiatan ini dilakukan oleh tim
pemeriksa pajak dengan memperhatikan temuan-temuan yang ada selama pemeriksaan
berlangsung. Selain
6. SPHP dan Tanggapan
Tertulis
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang
dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok
pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan. Atas penyampaian SPHP tersebut, WP berhak memberikan
tanggapan atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dalam jangka waktu 7
hari kerja setelah SPHP diterima oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang 3 hari
jika ada alasan tertentu dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan.
Tanggapan WP tersebut isinya bisa
menyetujui, menolak sebagian, atau menolak seluruhnya hasil pemeriksaan
tersebut. Nah, terus bagaimana jika berbeda pendapat kek gini? DJP juga memfasilitasi adanya pembahasan
akhir hasil pemeriksaan antara Wajib Pajak dengan tim pemeriksa.
7. Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan
Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak WP
memberikan surat tanggapan atas SPHP kepada tim pemeriksa pajak, undangan
pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak.
Ketika WP hadir dalam pembahasan akhir
hasil pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menolak sebagian atau menolak
seluruhnya, Wajib Pajak berhak untuk meminta bantuan tim Quality Assurance
untuk menengahi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan tim pemeriksa.
Namun, apabila Wajib Pajak tidak hadir, maka pembahasan akhir dianggap telah
selesai dilakukan, itu artinya Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan tim
pemeriksa pajak.
8. Pelaporan, penerbitan
ketetapan dan Pengembalian Dokumen
Pemeriksa pajak mencantumkan semua
informasi mengenai kegiatan pemeriksaan pajak ke dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan. Kemudian, KKP tersebut ditelaah oleh supervisor sebelum dibuat
Laporan Hasil Pemeriksaan. Setelah disetujui, barulah dibuat Laporan Hasil
pemeriksaan. Setelah itu, terbitlah nota penghitungan atas kewajiban perpajakan
Wajib Pajak yang seharusnya. Setelah itu, terbitlah surat ketetapan pajak.
Pemeriksa pajak harus mengembalikan
buku,catatan, dan dokumen yang dipinjam dalam rangka pemeriksaan kepada Wajib
Pajak. Pengembalian buku,catatan, dan dokumen tersebut harus dipenuhi dalam
jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal terbit Laporan Hasil pemeriksaan.
Harrah's Reno Casino & Hotel - Mandiri Hub
ReplyDeleteHotel Amenities · Resort Room(s): · Pool: 고양 출장마사지 · A Jacuzzi, swimming 제주 출장마사지 pool, 계룡 출장마사지 and Jacuzzi are available to guests 계룡 출장안마 onsite · Outdoor Pool: 화성 출장마사지 · A Jacuzzi,